Selasa, 08 Januari 2013

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat




Pengertian Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
Adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan seseorang atau keluarga dapat menolong diri sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakatnya.

Kondisi sehat dapat dicapai dengan mengubah perilaku dari yang tidak sehat menjadi perilaku sehat dan menciptakan lingkungan sehat di rumah tangga. Oleh karena itu, kesehatan perlu dijaga, dipelihara dan ditingkatkan oleh setiap anggota rumah tangga serta diperjuangkan oleh semua pihak.
Rumah Tangga ber-PHBS berarti mampu menjaga, meningkatkan dan melindungi kesehatan setiap anggota rumah tangga dari gangguan ancaman penyakit dan lingkungan yang kurang kondusif untuk hidup sehat.
Penerapan PHBS di rumah tangga merupakan tanggung jawab setiap anggota rumah tangga, yang juga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/ kota beserta jajaran sektor terkait untuk memfasilitasi kegiatan PHBS di rumah tangga agar dapat dijalankan secara efektif.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat adalah salah satu strategi yang dapat ditempuh untuk menghasilkan kemandirian di bidang kesehatan, baik pada masyarakat maupun pada keluarga. Artinya harus ada komunikasi antara kader dengan keluarga/ masyarakat untuk memberikan informasi dan melakukan pendidikan kesehatan
Tujuan PHBS
Tujuan Umum
Meninngkatkan Rumah Tangga Ber-PHBS di desa kabupaten/ kota di seluruh Indonesia
Tujuan Khusus
  • Meningkatnya pengetahuan, kemauan dan kemampuan anggota rumah tangga untuk melaksanakan PHBS
  • Berperan aktif dalam gerakan PHBS di masyarakat

Indikator PHBS
Rumah Tangga Ber-PHBS adalah rumah tangga yang memenuhi 10 indikator PHBS di rumah tangga. Namun, jika dalam rumah tangga tidak ada ibu yang melahirkan, tidak ada bayi dan tidak ada balita, maka pengertian Rumah Tangga Ber-PHBS adalah rumah tangga yang memenuhi hanya 7 indikator.
Indikator PHBS di rumah tangga adalah :
  1. Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan adalah ibu bersalin yang mendapat pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan (dokter kandungan dan kebidanan, dokter umum dan bidan).
  2. Memberi bayi ASI eksklusif adalah bayi usia 0-6 bulan mendapat ASI saja sejak lahir sampai usia 6 bulan.
  3. Menimbang balita setiap bulan adalah balita (umur 12-60 bulan) ditimbang setiap bulan dan tercatat di KMS atau buku KIA.
  4. Menggunakan air bersih adalah rumah tangga yang menggunakan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari yang berasal dari : air kemasan, air ledeng, air pompa, sumur terlindung, mata air terlindung dan penampungan air hujan serta memenuhi syarat air bersih yaitu tidak berasa, tidak berbau dan tidak berwarna. Sumber air pompa, sumur dan mata air terlindung berjarak minimal 10 meter dari sumber pencemar seperti tempat penampuangan kotoran atau limbah.
  5. Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun adalah penduduk 5 tahun keatas mencuci tangan sebelum makan dan sesudah buang air besar, sebelum memegang bayi, setelah mencebok anak, dan sebelum menyiapkan makanan menggunakan air bersih mengalir dan sabun.
  6. Menggunakan jamban sehat adalah anggota rumah tangga yang menggunakan jamban leher angsa dengan tangki septik atau lubang penampungan kotoran sebagai pembuangan akhir dan terpelihara kebersihannya. Untuk daerah yang sulit air dapat menggunakan jamban cemplung, jamban plengsengan.
  7. Memberantas jentik di rumah sekali seminggu adalah rumah tangga melakukan pemberantasan jentik nyamuk di dalam atau di luar rumah tangga seminggu sekali dengan 3M plus/ abatisasi/ ikanisasi atau cara lain yang dianjurkan.
  8. Makan sayur dan buah setiap hari adalah anggota rumah tangga umur 10 tahun keatas yang mengkonsumsi minimal 2 porsi sayur dan 3 porsi buah atau sebaliknya setiap hari.
  9. Melakukan aktifitas fisik setiap hari adalah penduduk/ anggota keluarga umur 10 tahun keatas melakukan aktifitas fisil minimal 30 menit setiap hari.
  10. Tidak merokok di dalam rumah adalah penduduk/ anggota rumah tangga umur 10 tahun keatas tidak merokok di dalam rumah ketika berada bersama anggota keluarga lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar